Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah jenis keadilan yang mengatur hubungan timbal-balik antara Negara dan warganya. Di satu pihak ia mewajibkan Negara memberikan kepada para warganya apa yang menjadi hak mereka (hak-hak sosial). Sehubungan dengan itu, Negara wajib membagi beban dan berkat kepada para warganya secara proporsional dan mengarahkan seluruh kehidupan ekonomi pada maksud itu. Di lain pihak ia mewajibkan para warga Negara untuk memberikan kepada Negara apa yang menjadi hak Negara. Sebagai hasil pelaksanaan tuntutan itu akan terwujud kesejahteraan umum. Pelaksanaan keadilan sosial erat berkaitan dengan tujuan Negara itu. Dengan demikian perlu diusahakan dengan segala upaya agar keadilan sosial dan tuntutan konkritnya dipahami dan laksanakan sebaik mungkin dalam hubungan antara Negara dan para warganya.
Ketersediaan
I29775-C1 | I29775 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
Seri Penghayatan dan Pengalaman Pancasila 1
|
---|---|
No. Panggil |
I29775
|
Penerbit | Rajawali CV. : Jakarta., 1985 |
Deskripsi Fisik |
199 p., 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
Carmel, II No.1032
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain