Image of Keadilan Sosial

Text

Keadilan Sosial



Keadilan sosial adalah jenis keadilan yang mengatur hubungan timbal-balik antara Negara dan warganya. Di satu pihak ia mewajibkan Negara memberikan kepada para warganya apa yang menjadi hak mereka (hak-hak sosial). Sehubungan dengan itu, Negara wajib membagi beban dan berkat kepada para warganya secara proporsional dan mengarahkan seluruh kehidupan ekonomi pada maksud itu. Di lain pihak ia mewajibkan para warga Negara untuk memberikan kepada Negara apa yang menjadi hak Negara. Sebagai hasil pelaksanaan tuntutan itu akan terwujud kesejahteraan umum. Pelaksanaan keadilan sosial erat berkaitan dengan tujuan Negara itu. Dengan demikian perlu diusahakan dengan segala upaya agar keadilan sosial dan tuntutan konkritnya dipahami dan laksanakan sebaik mungkin dalam hubungan antara Negara dan para warganya.


Ketersediaan

I29775-C1I29775My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
Seri Penghayatan dan Pengalaman Pancasila 1
No. Panggil
I29775
Penerbit Rajawali CV. : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
199 p., 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Carmel, II No.1032
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini