Image of Bung Tomo: Dari 10 Nopember 1945 Ke Orde Baru / Frans M. Parera (Editor)

Text

Bung Tomo: Dari 10 Nopember 1945 Ke Orde Baru / Frans M. Parera (Editor)



Tokoh perjuangan asal Surabaya, Sutomo atau akrab disapa Bung Tomo, akhirnya akan mendapat gelar pahlawan nasional dari pemerintah. Pemberian gelar pahlawan akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2008 mendatang.

Rencana pemberian gelar kepada salah satu tokoh pertempuran melawan tentara Sekutu di Kota Surabaya pada Nopember 1945 itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, kepada wartawan di Surabaya, Minggu (2/11).

"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo menjadi kabar baik bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur menjelang peringatan Hari Pahlawan," katanya.
Bung Tomo menjadi salah satu dari beberapa tokoh lainnya yang akan menerima gelar pahlawan nasional dari pemerintah dan menurut rencana akan diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 10 November mendatang.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo, sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sempat muncul dalam beberapa tahun terakhir. Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo pernah disampaikan kepada pemerintah, tapi tidak mendapat persetujuan. Selama ini, keluarga besar Bung Tomo juga tidak pernah mempermasalahkan gelar tersebut.
"Saya tidak tahu, mengapa gelar ini tidak diberikan sejak dulu. Bagi saya itu bukan persoalan, karena yang penting, sekarang Bung Tomo sudah diakui sebagai pahlawan nasional," ujar Nuh yang sebelumnya pernahmenjabat Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Menkominfo menjelaskan ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum seorang tokoh perjuangan atau lainnya mendapat gelar pahlawan nasional. Prosedur itu di antaranya tokoh itu diusulkan sekelompok masyarakat kepada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan kepada Departemen Sosial.

"Dari Depsos, usulan disampaikan kepada tim pemberi anugerah jasa-jasa nasional untuk ditindaklanjuti. Kalau dianggap layak dan sesuai persyaratan, maka tokoh itu akan mendapatkan gelar pahlawan nasional," jelas Nuh.
Ia juga menambahkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan gelar kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara. "Tapi semuanya tetap melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Menurut Bambang, saat masih hidup, Bung Tomo pernah mengkritik Soekarno dan Soeharto ketika keduanya menjadi presiden. Bung Tomo pernah terlibat adu mulut dengan Bung Karno. Setelah itu, istri Bung Tomo, yang juga sahabat Fatmawati, melarang Bung Tomo datang ke istana.
Saat Orde Baru, pria kelahiran 1920 itu pernah mengkritik Soeharto soal pemerataan pembangunan. Soeharto pun marah dan memenjarakan Bung Tomo. “Bapak juga memberi wasiat tidak mau dimakamkan di taman makam pahlawan. Mungkin ini yang membuat pemerintah tersinggung,” ungkap Bambang. Bung Tomo dimakamkan di pemakaman umum di Ngagel, Surabaya.


Ketersediaan

I18967-C1I18967My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I18967
Penerbit Gramedia PT. : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
14 x 21 cm / 448 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
923.5 / PAR / b
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini