Image of Kebebasan Berserikat Di Indonesia

Text

Kebebasan Berserikat Di Indonesia



Sebelum dicetuskannya Universal Declaration of Human Rights, UUD 1945 di dalam pasal 28-nya telah mencantumkan kata-kata: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul... ditetapkan dengan undang-undang. Pencatuman kata-kata tersebut menunjukkan betapa para pendiri negara kita menjunjung tinggi hak asasi manusia yang salah satu unsurnya adalah hak berkumpul dan berserikat. Tetapi di dalam jalannya sejarah, para pemimpin kita pada masa Demokrasi Terpimpin telah bertindak demokratis karena membubarkan partai-partai politik tanpa melalui proses hukum. Untuk tidak mengulangi kesalahan dalam sejarah, sangat pentinglah memperkukuh prinsip-prinsip negara hukum dan rule of law. Sebab, apabila orang-orang yang memegang kekuasaan bertindak sebagai orang yang paling berkuasa, maka kepentingan negara akan menjadi semata-mata kepentingan segelintir orang yang berkuasa.


Ketersediaan

I28118-C1I28118My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I28118
Penerbit Sinar Harapan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
14,5 x 20,5 cm / 91 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
323.47 / PRA / k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini