Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Kebebasan Berserikat Di Indonesia
Sebelum dicetuskannya Universal Declaration of Human Rights, UUD 1945 di dalam pasal 28-nya telah mencantumkan kata-kata: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul... ditetapkan dengan undang-undang. Pencatuman kata-kata tersebut menunjukkan betapa para pendiri negara kita menjunjung tinggi hak asasi manusia yang salah satu unsurnya adalah hak berkumpul dan berserikat. Tetapi di dalam jalannya sejarah, para pemimpin kita pada masa Demokrasi Terpimpin telah bertindak demokratis karena membubarkan partai-partai politik tanpa melalui proses hukum. Untuk tidak mengulangi kesalahan dalam sejarah, sangat pentinglah memperkukuh prinsip-prinsip negara hukum dan rule of law. Sebab, apabila orang-orang yang memegang kekuasaan bertindak sebagai orang yang paling berkuasa, maka kepentingan negara akan menjadi semata-mata kepentingan segelintir orang yang berkuasa.
Ketersediaan
I28118-C1 | I28118 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I28118
|
Penerbit | Sinar Harapan : Jakarta., 1983 |
Deskripsi Fisik |
14,5 x 20,5 cm / 91 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
323.47 / PRA / k
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain