Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Wartawan Independen: Sebuah Pertanggungjawaban AJI
Menurut pendapat saya AJI telah melaksanakan kebebasan berserikat, sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 28. Mungkin ada keputusan dari pemerintah yang hanya mau mengakui satu organisasi pers, seperti halnya dengan SBSI, tetapi kebebasan atau kemerdekaan berserikat itu tetap merupakan jiwa UUD Pasal 28. Sabam Sirait, anggota F-PDI, DPR-RI)
Setelah mendengar razia serta penangkapan wartawan dan aktivis Yayasan Pijar serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada bulan Maret lalu, saya terdorong untuk membacakan kembali dokumen mulia yang disusun oleh pendekar kemerdekaan Indonesia. Ironis juga bahwa dalam kalangan perintis itu ada "pengarang/wartawan" yang pernah meringkuk dalam penjara penjajah karena "melanggar peraturan pers" kolonial. Dr. David T. Hill, Staf Pengajar di Murdoch University, Australia. Bukunya The Press in New Order Indonesia (University of Western Australia Press, Perth) terbit Desember lalu.
Perubahan apa yang terjadi dengan AJI dalam setengah tahun terakhir? Beberapa pertanyaan yang saya ajukan setengah tahun lalu sudah terjawab sebagian. Beberapa jawaban spekulatif yang waktu itu saya ajukan terbukti tidak terlalu keliru. Misalnya, sudah dapat diduga sejak semula bahwa bila AJI bertumbuh menjadi raksasa remaja, dan bukan sekedar letupan emosional anak muda yang kecewa karena majalahnya dibredel, ia harus berhadapan dengan tekanan keras dari pemerintah, Arie Heryanto, Staf Pengajar Universitas Kristen Satya Wacana.
Ketersediaan
I00939-C1 | I00939 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I00939
|
Penerbit | Aliansi Jurnalis Independen : Jakarta., 1995 |
Deskripsi Fisik |
11 x 17 cm / 194 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
070.412 / HAR / w
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain