Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan Ramah Lingkungan: Berpihak Pada Rakyat, Ekonomis, Berkelanjutan
Transisi ADA (Atur Dan Awasi) ke ADS (Atur Diri Sendiri) hendaknya dimulai dengan mengimplentasikan peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam UUPLH. Hal itu dilakukan misalnya dengan mengoptimalkan peranan “orang” (Pasal 5 ayat 3) dan “masyarakat” (Pasal 7 ayat (1) dan (2)) dalam pengelolaan lingkungan hidup. Bila perlu harus segera dilakukan perubahan terhadap PP dan Kepmen yang membatasi atau kurang mengatur peranan masyarakat secara eksplisit. Keputusan Kepala Bapedal No.8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kemajuan yang cukup berarti. Keputusan ini seharusnya juga harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jenis-jenis ‘participatory planning’, ‘advocacy planning’ dan ‘external monitoring’ sudah saatnya untuk diterapkan melalui forum-forum yang lebih bersifat dialogis (misal dengan cara Public Consultation and Disclosure Plan (PCDP)).. Hal ini ditempuh agar dapat menguntungkan para pihak yang terkait (stakeholders). Perbedaan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat atau orang terkena dampak (OTD) harus dijembatani dengan penuh kearifan.
Ketersediaan
I12509-C1 | I12509 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I12509
|
Penerbit | Gadjah Mada University Press : Yogyakarta., 2004 |
Deskripsi Fisik |
21 x 27,5 cm / 263 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979420479X
|
Klasifikasi |
304.2 / SOE / a
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain