Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah
Sejarah hukum menunjukkan bahwa kondisi sosial memiliki pengaruh dominan pada masa pembentukan yurisprudensi Islam, karena bagaimanapun ternyata para ahli hukum di masa awal telah menafsirkan al-quran dalam kerangka kondisi tersebut. Dari titik tolak ini, para ahli hukum modern tidak hanya dapat mengklaim bahwa mereka mengikuti, tetapi bahkan mengembangkan pemikiran-pemikiran para pendahulu mereka.
Kini, suatu sintesis hukum dan moralitas yang baru sudah tercipta, yang lebih besar dalam menjabarkan semangat perintah Tuhan. Jika yurispurdensi tradisional telah menyederhanakan tujuan al Qur’an, para pembaharu mewujudkan ajaran-ajarannya dalam bentuk yang lebih konkret.
Ketersediaan
I24449-C1 | I24449 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I24449
|
Penerbit | P3M : Jakarta., 1987 |
Deskripsi Fisik |
12,5 x 18,5 cm / 270 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
297.4 / COU / h
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain