Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Perlindungan Negara Atas Warisan Budaya Bangsa
Budaya tradisional merupakan karya intelektual yang memperoleh perlindungan hukum dan negara. Salah satu wujud budaya tradisional yang dimaksud ialah ekspresi budaya tradisional (expression of folklore).
Walaupun sejauh ini sudah ada beberapa, namun apabila dikaji dari perspektif akademik atas hak kekayaan intelektual (Intellectual property right), ternyata instrumen hukum nasional masih berorientasi pada rezim hak dalam Regulasi ekspresi budaya tradisional seperti diatur dalam undang-undang yang pernah ada tidak memberi perlindungan secara utuh dan hakiki (genuine legal protection), karena tidak sesuai dan selaras dengan konsep, substansi, dan filosofi dari ekspresi budaya tradisional seperti yang dipahami dan dimaknai oleh masyarakat Indonesia yang bercorak komunal.
Oleh karena itu, terbitnya buku ini sebetulnya bertujuan untuk memberi penjelasan dan memaparkan problematika dari Negara sebagai pemegang hak cipta terhadap ekspresi budaya tradisional sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maka penting untuk memaparkan berbagai istilah yang selama ini digunakan secara bertukar, seperti folklore, expressions of folklore, ekspresi budaya tradisional, dan perbedaan antara indigenous dan tradisional, ekspresi berwujud dan tak berwujud, alasan ekspresi budaya tradisional perlu dilindungi, teori-teori yang menjelaskannya, serta posisi ekspresi budaya tradisional dalam konteks hukum nasional dan hukum internasional.
Ketersediaan
I34961-C1 | I34961 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I34961
|
Penerbit | Setara Press : Malang., 2018 |
Deskripsi Fisik |
15,5 x 23 cm / 192 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786026344533
|
Klasifikasi |
346.048.2 / SUS / p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain