Image of Perlindungan Negara Atas Warisan Budaya Bangsa

Text

Perlindungan Negara Atas Warisan Budaya Bangsa



Budaya tradisional merupakan karya intelektual yang memperoleh perlindungan hukum dan negara. Salah satu wujud budaya tradisional yang dimaksud ialah ekspresi budaya tradisional (expression of folklore).
Walaupun sejauh ini sudah ada beberapa, namun apabila dikaji dari perspektif akademik atas hak kekayaan intelektual (Intellectual property right), ternyata instrumen hukum nasional masih berorientasi pada rezim hak dalam Regulasi ekspresi budaya tradisional seperti diatur dalam undang-undang yang pernah ada tidak memberi perlindungan secara utuh dan hakiki (genuine legal protection), karena tidak sesuai dan selaras dengan konsep, substansi, dan filosofi dari ekspresi budaya tradisional seperti yang dipahami dan dimaknai oleh masyarakat Indonesia yang bercorak komunal.
Oleh karena itu, terbitnya buku ini sebetulnya bertujuan untuk memberi penjelasan dan memaparkan problematika dari Negara sebagai pemegang hak cipta terhadap ekspresi budaya tradisional sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maka penting untuk memaparkan berbagai istilah yang selama ini digunakan secara bertukar, seperti folklore, expressions of folklore, ekspresi budaya tradisional, dan perbedaan antara indigenous dan tradisional, ekspresi berwujud dan tak berwujud, alasan ekspresi budaya tradisional perlu dilindungi, teori-teori yang menjelaskannya, serta posisi ekspresi budaya tradisional dalam konteks hukum nasional dan hukum internasional.


Ketersediaan

I34961-C1I34961My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I34961
Penerbit Setara Press : Malang.,
Deskripsi Fisik
15,5 x 23 cm / 192 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026344533
Klasifikasi
346.048.2 / SUS / p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini