Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Kebatalan Perkawinan: Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan
Salah satu sifat perkawinan Katolik ialah tidak terceraikan (Indissolubilitas), dan oleh karena itu di dalam Gereja Katolik tidak dikenal istilah perceraian. Namun demikian, harus diakui bahwa sejumlah kasus perkawinan yang mengalami kesulitan besar sehingga tidak mungkin lagi dapat diupayakan rekonsiliasi agar kehidupan sebagai suami istri dapat dipulihkan lagi melalui sarana-sarana pastoral. Maka, dalam kondisi seperti ini yang mengambil langkah meminta pelayanan hukum untuk memeriksa kebatalan perkawinan mereka melalui pengadilan Gereja, pula yang hanya diam dan pasrah. bahkan yang meninggalkan Gereja karena tidak tahu harus berbuat apa dan bagaimana atas situasi mereka. Apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan proses hukum untuk memeriksa kebatalan perkawinan melalui pengadilan Gereja? Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan Gereja tersebut? Syarat apa yang harus dipenuhi? Bagaimana cara dan bagaimana proses pengadilan Gereja untuk memeriksa kebatalan sebuah perkawinan berlangsung? Langkah-langkah apa yang dilalui dalam proses itu? Apa yang perlu diketahui dan dapat dilakukan oleh para gembala jiwa untuk membantu mendampingi umat beriman yang berada dalam situasi sulit seperti itu supaya dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan hukum Gereja demi keselamatan jiwa umat beriman yang digembalakan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab melalui buku ini.
Ketersediaan
I22420-C1 | I22420 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I22420
|
Penerbit | Kanisius : Yogyakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
15,5 x 23 cm / 271 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789792139440
|
Klasifikasi |
262.94 / AVA / k
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain