Image of Kebohongan Hukum Dan Kemunafikan Manusia

Text

Kebohongan Hukum Dan Kemunafikan Manusia



Sekalipun Indonesia tercatat sebagai negara paling korup dalam banyak hasil penelitian lembaga internasional, seperti Transparency International, ternyata tidak banyak koruptor kakap yang yang bisa dijaring hukum. Secara sinis, orang bilang Indonesia ini negara korup tanpa koruptor. Apakah hukumnya tidak berdaya menjaring para koruptor ‘kakap’ itu? Peraturan-peraturan hukum tentang korupsi, sudah sangat mencukupi untuk memenjarakan para koruptor itu, bahkan dengan penjara seumur hidup. Namun, pelaksanaan dari semua peraturan itulah yang sungguh memprihatinkan. Apabila pelaku korupsi itu adalah tokoh politik, apalagi yang berada di lingkaran pusat kekuasaan, mempunyai jaringan koneksi yang luas, serta bisa membayar pengacara handal, maka hukum (dan aparat hukumnya) seperti tak berdaya menghadapi mereka. Namun, hal serupa tidak terjadi untuk para pencuri ayam atau garong di kampung-kampung. Para penjahat jalanan ini, mudah saja untuk di kirim ke sudut-sudut pengap penjara, bahkan bertahun-tahun. Siapa bilang ‘hukum’ itu adil, tidak berpihak? Pengalaman menunjukkan, pelaksanaan hukum di negeri ini ternyata penuh ‘kebohongan’. Pat gulipat!!
Konstelasi ini berjalan seiring dengan perkembangan kemanusiaan di negeri ini, yang kian memarginalkan moralitas. Penyair W. S. Rendra bilang, “orang miskin dan orang kaya sama ganasnya terhadap harta”. Segala cara dihalalkan untuk kepuasan hedonisme yang dianut oleh mayoritas warga negeri ini. Termasuk memperdagangkan ‘hukum dan keadilan’. Jangan menangis Indonesia!!!


Ketersediaan

I06009-C1I06009My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I06009
Penerbit Bayumedia Publishing : Malang.,
Deskripsi Fisik
14 x 21 cm / 177 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9793695250
Klasifikasi
340 / DJA / k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini