Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Buku Saku Untuk Memahami Korupsi Dari Sudut Pandang Agama Kristen
Apa yang dimaksud dengan korupsi:
Menurut perspektif hukum definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tiga belas) pasal Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Dan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan Negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Undang-undang tersebut. Jenis pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kurupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
Ketersediaan
I29350-C1 | I29350 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I29350
|
Penerbit | Komisi Pemberantasan Korupsi : Jakarta., 2009 |
Deskripsi Fisik |
10 x 15,5 cm / 115 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789791845571
|
Klasifikasi |
364.1 / KPK / b
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain