Image of Buku Saku Untuk Memahami Korupsi Dari Sudut Pandang Agama Kristen

Text

Buku Saku Untuk Memahami Korupsi Dari Sudut Pandang Agama Kristen



Apa yang dimaksud dengan korupsi:
Menurut perspektif hukum definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tiga belas) pasal Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Dan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan Negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Undang-undang tersebut. Jenis pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kurupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor


Ketersediaan

I29350-C1I29350My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I29350
Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
10 x 15,5 cm / 115 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789791845571
Klasifikasi
364.1 / KPK / b
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini