Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik: Panduan Bagi Jurnalis
Dibutuhkan waktu beratus-ratus tahun dan sekian banyak upaya untuk mewujudkan cita-cita hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik. Sejak Magna Charta dideklarasikan di Inggris pada 1215, pengakuan atas hak-hak paling dasar warga negara baru berlaku secara luas sekitar 750 tahun kemudian, pada 16 Desember 1966, saat Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ditetapkan. Sejak dinubuatkan hubungan antar warga dan negara tak lagi semata atas dasar kekuasaan, terlebih yang sewenang-wenang, tapi penghormatan yang tinggi pada hak dan perannya masing-masing. Bila demikian, mengapa Indonesia belum juga meratifikasi Kovenan itu? Adakah keraguan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kewajiban dalam perjanjian Internasional itu? Seberapa jauh masyarakat, khususnya media, dapat berperan?
Ketersediaan
I28102-C1 | I28102 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
Seri Hak Asasi Manusia
|
---|---|
No. Panggil |
I28102
|
Penerbit | Lembaga Studi Pers dan Pembangunan : Jakarta., 2000 |
Deskripsi Fisik |
10,5 x 17 cm / 102 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9799381010
|
Klasifikasi |
323.4 / HAR / k
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain