Image of Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik: Panduan Bagi Jurnalis

Text

Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik: Panduan Bagi Jurnalis



Dibutuhkan waktu beratus-ratus tahun dan sekian banyak upaya untuk mewujudkan cita-cita hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik. Sejak Magna Charta dideklarasikan di Inggris pada 1215, pengakuan atas hak-hak paling dasar warga negara baru berlaku secara luas sekitar 750 tahun kemudian, pada 16 Desember 1966, saat Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ditetapkan. Sejak dinubuatkan hubungan antar warga dan negara tak lagi semata atas dasar kekuasaan, terlebih yang sewenang-wenang, tapi penghormatan yang tinggi pada hak dan perannya masing-masing. Bila demikian, mengapa Indonesia belum juga meratifikasi Kovenan itu? Adakah keraguan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kewajiban dalam perjanjian Internasional itu? Seberapa jauh masyarakat, khususnya media, dapat berperan?


Ketersediaan

I28102-C1I28102My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
Seri Hak Asasi Manusia
No. Panggil
I28102
Penerbit Lembaga Studi Pers dan Pembangunan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
10,5 x 17 cm / 102 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9799381010
Klasifikasi
323.4 / HAR / k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini