Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Sosialisasi, Konsultasi & Advokasi: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 23 / Th.2004
Menimbang bahwa warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Maka penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Ketersediaan
I29351-C1 | I29351 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I29351
|
Penerbit | Dian Mutiara Women's Crisis Centre Malang : Malang., 2004 |
Deskripsi Fisik |
16 x 21 cm / 28 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
364.1 / NN / s
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain