Image of Sosialisasi, Konsultasi & Advokasi: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 23 / Th.2004

Text

Sosialisasi, Konsultasi & Advokasi: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 23 / Th.2004



Menimbang bahwa warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Maka penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.


Ketersediaan

I29351-C1I29351My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I29351
Penerbit Dian Mutiara Women's Crisis Centre Malang : Malang.,
Deskripsi Fisik
16 x 21 cm / 28 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
364.1 / NN / s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini