Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif
Buku ini tak hanya menceritakan rekam jejak langkah: Prof Tjip saja, melainkan juga mengupas perjalanan intelektual beliau semenjak menjadi Dosen UNDIP. Ternyata kita bisa menguraikan dan memahami bahwa semacam perubahan dan metamorfosis terhadap hukum progresif telah terlukiskan. Pada tahun 1960-an Satjipto mengajar hukum pidana, aspek legisme cukup kental dalam setiap pemikirannya. Hingga setelah ia tiba sekolah di Berkeley Amerika pada tahun 1972-1973, ia pun lebih banyak dikenal mempromosikan pandangan sosio-legal setelah itu. Apalagi saat ia sudah mulai menulis di harian kompas sejak tahun 1975. Gagasannya lebih banyak dikenal dengan kampanye sosiologi hukum, bersama Soerjono Soekanto dan Soetandyo Wignjosoebroto. Barulah pada tahun 2002, hukum progresif dipublikasikan ke media.
Pada tahun yang sama, Satjipto mengalami sakit. Ia harus istirahat, namun dipenuhi dengan mukjizat, ia pun bisa pulih dan kembali berkarya. Pasca sembuh dari sakit, Satjipto lebih sering berkontemplasi. Hukum progresif pada level ini berlangsung cukup refleksif, filosofis dan spiritualis. Hingga ia menawarkan pada publik konsep tentang deep ecology. Ia pun lebih sering menyebutkan bahwa hukum progresif sejalan dengan misi sains Fritjof Capra, the Tao of Physics, sedangkan hukum progresif itu sendiri adalah the Tao of Law. Pada level ini, Prof Tjip adalah seorang penganut hukum alam, yang menekankan arti pentingnya keseimbangan kosmos dalam tradisi berhukum Indonesia. Apalagi Indonesia itu bangsa yang memegang teguh aspek Ketuhanan, Kekeluargaan, dan Adat-Istiadat yang plural tetapi manunggal, Bhineka Tunggal Ika.
Hukum progresif menolak status quo dalam berhukum. Ia sama sekali tidak sepakat jika cara bekerjanya hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, laksana mata pedang yang menusuk ke bawah, sementara atasnya tumpul. Hukum progresif memberikan pesan kepada kita bahwa seorang penguasa itu harus amanah dan memikirkan rakyat miskin papa yang tak mampu. Hukum hendaknya memiliki keberpihakan pada mereka yang rentan. Aparat yang lalim, tak berbudi luhur sama sekali tak bisa memberikan pertolongan. Mereka sesungguhnya tak perlu ditakuti.
Ketersediaan
I18963-C1 | I18963 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I18963
|
Penerbit | Thafa Media : Yogyakarta., 2013 |
Deskripsi Fisik |
15 x 23 cm / 424 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786021420751
|
Klasifikasi |
923.4 / MAR / s
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain