Image of Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat

Text

Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat



Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan filsafat hukum. Filsafat hukum dalam pengembangan hukum di Indonesia haruslah menjadi meta dari semua teori dan ilmu hukum, sehingga ilmu hukum tidak lepas dari rel keadilan sesuai nilai-nilai luhur dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Pancasila haruslah benar-benar dipergunakan sebagai sumber hukum utama di Indonesia.
Dalam rangka pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia dan banyaknya problem hukum yang ada, maka seyogianya ahli-ahli hukum di Indonesia kembali menggali dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber hukum utama yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa, dan dapat menjadi sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis, untuk menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.


Ketersediaan

I29015-C1I29015My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I29015
Penerbit RajaGrafindo Persada PT. : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
13,5 x 20,5 cm / 418 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797694470
Klasifikasi
340.1 / PRA / f
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini