Image of Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Text

Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik Atas Tanah



Penulisan buku ini diawali dengan melihat apa itu sebenarnya Gereja dan macam-macam gereja yang ada di dunia pada umumnya, dan di Indonesia pada khususnya hingga saat ini. Setelah itu dilanjutkan dengan memahami apa yang dimaksud dengan Badan hukum beserta syarat-syaratnya dan pembagian Badan Hukum. Gereja itu sebenarnya sudah lama diakui keberadaannya, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, diakui sebagai Badan Hukum. “Kerken of Kerkgenootschappen alsmede hunna zelfstandige” (Stb. 1927 No. 156 Pasal 1 dan No. 532) yang artinya: Gereja-gereja atau Badan-badan Gereja, begitu pula cabang-cabangnya yang berdiri sendiri adalah Badan Hukum “van rechtswege” (otomatis).


Ketersediaan

I29160-C1I29160My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I29160
Penerbit Sofmedia PT. : Medan.,
Deskripsi Fisik
15,5 x 24 cm / 331 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028604192
Klasifikasi
346.04 / PUA / t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini