Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Penulisan buku ini diawali dengan melihat apa itu sebenarnya Gereja dan macam-macam gereja yang ada di dunia pada umumnya, dan di Indonesia pada khususnya hingga saat ini. Setelah itu dilanjutkan dengan memahami apa yang dimaksud dengan Badan hukum beserta syarat-syaratnya dan pembagian Badan Hukum. Gereja itu sebenarnya sudah lama diakui keberadaannya, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, diakui sebagai Badan Hukum. “Kerken of Kerkgenootschappen alsmede hunna zelfstandige” (Stb. 1927 No. 156 Pasal 1 dan No. 532) yang artinya: Gereja-gereja atau Badan-badan Gereja, begitu pula cabang-cabangnya yang berdiri sendiri adalah Badan Hukum “van rechtswege” (otomatis).
Ketersediaan
I29160-C1 | I29160 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I29160
|
Penerbit | Sofmedia PT. : Medan., 2012 |
Deskripsi Fisik |
15,5 x 24 cm / 331 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786028604192
|
Klasifikasi |
346.04 / PUA / t
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain