Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, & Dana Pensiun Untuk Pegawai Dan Perusahaan
Menurut Pasal 50 UUK, hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja sendiri merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam buku ini dijelaskan berbagai hal mengenai berbagai macam masalah ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, disertai beberapa contoh kasus. Buku ini juga berisi panduan menghitung upah pokok, upah lembur, pesangon, dan dana pensiun.
Ketersediaan
I28333-C1 | I28333 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I28333
|
Penerbit | Visimedia : Jakarta., 2009 |
Deskripsi Fisik |
15 x 23 cm / 184 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9790650264
|
Klasifikasi |
331.11 / NUR / c
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain