Image of Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, & Dana Pensiun Untuk Pegawai Dan Perusahaan

Text

Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, & Dana Pensiun Untuk Pegawai Dan Perusahaan



Menurut Pasal 50 UUK, hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja sendiri merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam buku ini dijelaskan berbagai hal mengenai berbagai macam masalah ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, disertai beberapa contoh kasus. Buku ini juga berisi panduan menghitung upah pokok, upah lembur, pesangon, dan dana pensiun.


Ketersediaan

I28333-C1I28333My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I28333
Penerbit Visimedia : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
15 x 23 cm / 184 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9790650264
Klasifikasi
331.11 / NUR / c
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini