Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Undang-Undang Pokok Agraria: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Sebagai salah satu faktor produksi yang supply-nya tetap, tanah merupakan sumber daya yang rawan konflik. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan perundangan yang tegas yang mengatur soal agraria. Namun demikian, peraturan perundangan tersebut jangan berpihak pada kepentingan kelompok tertentu saja, melainkan menyuarakan kepentingan rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (atau Undang-Undang Pokok Agraria) disusun untuk menggantikan peraturan perundangan lama yang digunakan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berorientasi pada kepentingan pemilik lahan yang luas. UUPA adalah instrumen hukum untuk menegakkan keadilan dalam kepemilikan tanah di Indonesia.
Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-undang ini:
* pendaftaran tanah
* Hak Milik (HM)
* Hak Guna Usaha (HGU)
* Hak Guna Bangunan (HGB)
* hak pakai
* hak sewa untuk bangunan
* hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
* hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
* hak guna ruang angkasa
* hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial
Ketersediaan
I29114-C1 | I29114 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I29114
|
Penerbit | Pustaka Widyatama : Yogyakarta., 2004 |
Deskripsi Fisik |
11 x 16,5 cm / 72 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9796610183
|
Klasifikasi |
343.076 / NN / u
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain