Image of Undang-Undang Pokok Agraria: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Text

Undang-Undang Pokok Agraria: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria



Sebagai salah satu faktor produksi yang supply-nya tetap, tanah merupakan sumber daya yang rawan konflik. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan perundangan yang tegas yang mengatur soal agraria. Namun demikian, peraturan perundangan tersebut jangan berpihak pada kepentingan kelompok tertentu saja, melainkan menyuarakan kepentingan rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (atau Undang-Undang Pokok Agraria) disusun untuk menggantikan peraturan perundangan lama yang digunakan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berorientasi pada kepentingan pemilik lahan yang luas. UUPA adalah instrumen hukum untuk menegakkan keadilan dalam kepemilikan tanah di Indonesia.
Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-undang ini:
* pendaftaran tanah
* Hak Milik (HM)
* Hak Guna Usaha (HGU)
* Hak Guna Bangunan (HGB)
* hak pakai
* hak sewa untuk bangunan
* hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
* hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
* hak guna ruang angkasa
* hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial


Ketersediaan

I29114-C1I29114My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I29114
Penerbit Pustaka Widyatama : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
11 x 16,5 cm / 72 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9796610183
Klasifikasi
343.076 / NN / u
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini