Image of Moral Politik Hukum

Text

Moral Politik Hukum



Legitimasi menyangkut masalah terpenuhinya alasan-alasan rasional bagi suatu sistem kekuasaan agar diakui dengan demikian berlaku untuk seluruh masyarakat. Berlakunya sistem kekuasaan tidak cukup didasarkan pada terpenuhinya asas legalitas formal. Maka, memaksakan kekuasaan semata-mata berdasarkan asas itu berarti merusak kedaulatan rakyat yang berada di atas kehendak penguasa.
Prinsip bahwa sistem kekuasaan harus disetujui masyarakat tidak sekadar merupakan masalah legalitas. Alasannya, kekuasaan atas rakyat harus mendapat persetujuan rakyat, termasuk sistem hukum yang digunakan sebagai standar pembenaran terhadap kekuasaan yang berlaku. Berbeda dengan masyarakat-masyarakat primitif, masyarakat modern justru menuntut bahwa privilese yang diterima seseorang harus memiliki legitimasi demokratik atau pengakuan masyarakat.


Ketersediaan

I29003-C1I29003My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I29003
Penerbit Obor : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
14 x 21 cm / 180 pg
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9795651765
Klasifikasi
340 / SER / m
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini