Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Moral Politik Hukum
Legitimasi menyangkut masalah terpenuhinya alasan-alasan rasional bagi suatu sistem kekuasaan agar diakui dengan demikian berlaku untuk seluruh masyarakat. Berlakunya sistem kekuasaan tidak cukup didasarkan pada terpenuhinya asas legalitas formal. Maka, memaksakan kekuasaan semata-mata berdasarkan asas itu berarti merusak kedaulatan rakyat yang berada di atas kehendak penguasa.
Prinsip bahwa sistem kekuasaan harus disetujui masyarakat tidak sekadar merupakan masalah legalitas. Alasannya, kekuasaan atas rakyat harus mendapat persetujuan rakyat, termasuk sistem hukum yang digunakan sebagai standar pembenaran terhadap kekuasaan yang berlaku. Berbeda dengan masyarakat-masyarakat primitif, masyarakat modern justru menuntut bahwa privilese yang diterima seseorang harus memiliki legitimasi demokratik atau pengakuan masyarakat.
Ketersediaan
I29003-C1 | I29003 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I29003
|
Penerbit | Obor : Jakarta., 1999 |
Deskripsi Fisik |
14 x 21 cm / 180 pg
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9795651765
|
Klasifikasi |
340 / SER / m
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain