Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Pengantar Hukum Gereja
Hukum Gereja dikenal umat lewat “kelima perintah Gereja” (perayaan Hari Minggu, puasa dan pantang, sakramen tobat dan ekaristi di masa Paskah) yang ditempatkan setelah “kesepuluh perintah Allah” dalam katekismus, demikian pula lewat kasus-kasus perkawinan. Biasanya kehidupan gerejawi berlangsung dengan lancar, pastilah karena karya Allah sendiri, tetapi tidak tanpa sumbangan manusia, antara lain juga dengan bantuan hukum Gereja yang diam-diam di belakang layar berfungsi dengan lancar, biarpun dil ain pihak hukum Gereja juga sering dirasakan sebagai hambatan. Tetapi pada peristiwa-peristiwa penting tertentu, terutama bila timbul kasus keraguan dan perselisihan, hukum Gereja ditampilkan untuk membantu menemukan jalan keluar. Oleh pihak yang satu hukum Gereja disambut sebagai faktor pendukung, oleh pihak yang lain sebagai faktor penghambat kehidupan menggereja. Hukum Gereja sering kurang dipahami, dan bahkan termasuk bidang yang paling kurang diperkenalkan kepada umat, maka juga kurang dikenal umat. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengantar memasuki dunia hukum Gereja biarpun hanya selayang pandang. Maksud utama penulis ialah menyediakan bahan untuk lebih memahami hukum Gereja sebagai keseluruhan dan yang khas (tak sama dengan hukum profane), tanpa menutup mata terhadap Kitab Hukum Kanonik yang konkret ada dengan segala keterbatasan dan kelemahannya yang dipertajam oleh sikap yang kurang tepat dalam penafsiran dan penerapannya.
Ketersediaan
I33239-C2 | I33239 | My Library | Tersedia |
I33239-C1 | I33239 | My Library | Tersedia |
I33239-C3 | I33239 | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
I33239
|
Penerbit | Dioma : Malang., 1991 |
Deskripsi Fisik |
74 p., 19,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
Carmel, I No.98
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain