Image of Pengantar Hukum Gereja

Text

Pengantar Hukum Gereja



Hukum Gereja dikenal umat lewat “kelima perintah Gereja” (perayaan Hari Minggu, puasa dan pantang, sakramen tobat dan ekaristi di masa Paskah) yang ditempatkan setelah “kesepuluh perintah Allah” dalam katekismus, demikian pula lewat kasus-kasus perkawinan. Biasanya kehidupan gerejawi berlangsung dengan lancar, pastilah karena karya Allah sendiri, tetapi tidak tanpa sumbangan manusia, antara lain juga dengan bantuan hukum Gereja yang diam-diam di belakang layar berfungsi dengan lancar, biarpun dil ain pihak hukum Gereja juga sering dirasakan sebagai hambatan. Tetapi pada peristiwa-peristiwa penting tertentu, terutama bila timbul kasus keraguan dan perselisihan, hukum Gereja ditampilkan untuk membantu menemukan jalan keluar. Oleh pihak yang satu hukum Gereja disambut sebagai faktor pendukung, oleh pihak yang lain sebagai faktor penghambat kehidupan menggereja. Hukum Gereja sering kurang dipahami, dan bahkan termasuk bidang yang paling kurang diperkenalkan kepada umat, maka juga kurang dikenal umat. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengantar memasuki dunia hukum Gereja biarpun hanya selayang pandang. Maksud utama penulis ialah menyediakan bahan untuk lebih memahami hukum Gereja sebagai keseluruhan dan yang khas (tak sama dengan hukum profane), tanpa menutup mata terhadap Kitab Hukum Kanonik yang konkret ada dengan segala keterbatasan dan kelemahannya yang dipertajam oleh sikap yang kurang tepat dalam penafsiran dan penerapannya.


Ketersediaan

I33239-C2I33239My LibraryTersedia
I33239-C1I33239My LibraryTersedia
I33239-C3I33239My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
I33239
Penerbit Dioma : Malang.,
Deskripsi Fisik
74 p., 19,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Carmel, I No.98
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini